Logo Header Antaranews Jateng

Jelang Lebaran, Pengedar Narkoba Ditangkap

Kamis, 24 Juli 2014 18:47 WIB
Image Print

"Penangkapan berawal dari penyelidikan di Jalan Tanjung, Kelurahan Sidakaya, Kecamatan Cilacap Selatan. Dalam penyelidikan tersebut, anggota kami mencurigai seseorang berinisial Ris," kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Andry Triaspoetra didampingi Kepala Satresnarkorba Ajun Komisaris Polisi Budhi Suryanto di Cilacap, Kamis.

Menurut dia, petugas pun segera menggeledah Ris dan berhasil menemukan barang bukti berupa ganja seberat 50,3 gram.

Saat menjalani pemeriksaan, Ris mengakui barang haram tersebut diperoleh dari SY yang juga beralamat di Jalan Tanjung.

Bahkan, Ris juga mengaku jika telah menjual sebagian ganja kepada TN, warga Jalan Bogowonto, Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah.

Karena itu, anggota Satresnarkoba segera menangkap SY dan TN.

"Setelah menangkap tiga tersangka tersebut, kami kembali memperoleh informasi jaringan lainnya. Kami berhasil menangkap ES, warga jalan Duku, Kelurahan Tegalreja, Kecamatan Cilacap Selatan," kata Kasatresnarkoba AKP Budhi Suyanto menambahkan.

Dari tangan ES, kata dia, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa alat hisap sabu-sabu.

Saat diperiksa petugas, ES mengakui bahwa sabu-sabu yang dikonsumsinya dibeli dari Rud, warga Jalan Kalisapu, Kelurahan Donan.

Berbekal informasi dari ES, petugas segera menangkap Rud di rumahnya serta mengamankan barang bukti berupa alat hisap sabu-sabu dan sisa sabu-sabu seberat 0,03 gram.

Dalam pemeriksaan, Rud mengaku bahwa sabu-sabu tersebut milik AM, warga Jalan Kalidonan.

Berdasarkan pengakuan Rud tersebut petugas pun segera menangkap AM di rumahnya.

"Setelah melakukan pemeriksaan intensif kepada enam tersangka tersebut, kami kembali memperoleh informasi bahwa pelaku SY pernah menjual ganja kepada dua orang temannya, yakni IG, warga Jalan Laut, Kelurahan Cilacap, dan HK, warga Jalan Kenari, Kelurahan Cilacap," kata Budhi.

Menurut dia, petugas segera menangkap IG dan HK berikut barang bukti beruga paket ganja seberat 20 gram.

Dengan demikian, kata dia, barang bukti yang berhasil diamankan dari delapan tersangka tersebut secara keseluruhan terdiri 70,36 gram ganja dan 0,03 gram sabu-sabu.

"Para pelaku diancam Pasal 112 dan Pasal 111 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp800 juta," katanya.



Pewarta:
Editor: Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026