Peserta yang didaftarkan oleh Badan Usaha disebut dengan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Perhitungan iuran dan penentuan hak kelas rawat telah diatur oleh pemerintah dalam Perpres nomor 111/2013 tentang Perubahan atas Perpres nomor 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres tersebut dikatakan bahwa penentuan kelas rawat bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) dari Badan Usaha Swasta adalah:

1. Perawatan kelas II: diberikan bagi pekerja dengan gaji/upah dan tunjangan tetap sampai dengan 1,5 (satu koma lima) penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan 1 (satu) anak (1,5 PTKP K/1) atau sebesar Rp3.543.750. Minimal gaji/upah dan tunjangan tetap adalah UMK.

2. Perawatan kelas I: diberikan bagi pekerja dengan gaji/upah dan tunjangan tetap di atas 1,5 (satu koma lima) sampai dengan 2 (dua) kali penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan 1 (satu) anak (1,5 – 2 PTKP K/1) atau sebesar Rp3.543.751 hingga Rp4.725.000.

Apabila terdapat pekerja dengan gaji/upah dan tunjangan tetap di bawah UMK, maka dasar perhitungan iuran tetap menggunakan UMK, kecuali Badan Usaha tersebut memiliki surat penangguhan pelaksanaan Upah Minimum dari gubernur.

Apabila terdapat pekerja dengan gaji/upah dan tunjangan tetap di atas 2 PTKP K/1, maka dasar perhitungannya tetap menggunakan 2 PTKP K/1 sebagai batas atas potongan iuran.

Tarif iuran bagi PPU Badan Usaha Swasta yang dibayarkan mulai tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan 30 Juni 2015 adalah sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari gaji/upah dan tunjangan tetap per bulan dengan ketentuan:

a. 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja
b. 0,5% (nol koma lima persen) dibayar oleh Peserta

Ilustrasi contoh perhitungan iuran adalah sebagai berikut :
PT. X, UMK Kota Y 1.423.500. Gaji Karyawan A 1.000.000, gaji karyawan B 1.500.000, Gaji karyawan C 5.000.000. Maka perhitungannya :

Karyawan A : 1.423.500 x 4,5% = 64.058 ,hak kelas II
Karyawan B : 1.500.000 x 4,5% = 67.500 ,hak kelas II
Karyawan C : 4.725.000 x 4,5% = 212.625 ,hak kelas I
Total iuran PT. X setiap bulannya adalah Rp. 344.183.

Informasi lengkap silahkan menghubungi Pusat Layanan Informasi BPJS Kesehatan 24 jam 500 400.



Pewarta : -
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024