Menurut Kapolres Kudus, AKBP Bambang Murdoko melalui Kapolsek Undaan AKP M. Khoirun Naim, di Kudus, Jumat, solar itu disita dari rumah kontrakan Kamidin (38) di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kudus, yang merupakan salah satu operator ekskavator dalam proyek normalisasi Sungai Juwana.
Penyitaan BBM tersebut, katanya, dilakukan pada Kamis (22/5) sekitar pukul 00.15 WIB.
Berdasarkan keterangan operator alat berat yang merupakan warga Banyumas tersebut, kata dia, BBM solar tersebut untuk mengoperasikan ekskavator yang digunakan untuk melakukan normalisasi Sungai Juwana yang ada di daerah Karangrowo dengan pelaksana proyek PT Aris Makmur Mandiri.
Aturannya, kata dia, untuk mengoperasikan alat berat harus menggunakan BBM nonsubsidi, sedangkan pelaksana proyek normalisasi sungai tersebut ada indikasi menggunakan BBM subsidi.