Peserta PBI adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.

Peserta non PBI terdiri dari Pekerja penerima upah beserta anggota keluarganya, Pekerja bukan penerima upah beserta anggota keluarganya, dan bukan pekerja beserta anggota keluarganya.

Peserta PBI diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 101 tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang menyebutkan bahwa penetapan jumlah PBI Jaminan Kesehatan pada tahun 2014 dilakukan melalui hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial tahun 2011. Peserta PBI Jaminan Kesehatan ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Sosial No. 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Masyarakat yang telah memiliki kartu jamkesmas tahun 2013 berwarna biru dan datanya terdapat di dalam master file BPJS Kesehatan dapat dijamin sebagai PBI jaminan kesehatan. Apabila terdapat masyarakat miskin/tidak mampu yang tidak termasuk peserta PBI Jaminan Kesehatan, maka menjadi tanggungan/kewajiban pemerintah daerah.

Bagi pekerja informal bisa mendaftarkan sekeluarga menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan memilih kelas rawat sebagai berikut :

- Kelas III : Rp. 25.500 / orang / bulan
- Kelas II : Rp. 42.500 / orang / bulan
- Kelas I : Rp. 59.500 / orang / bulan

Formulir pendaftaran peserta dapat diperoleh di kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan melampirkan persyaratan :

a. Fotokopi KTP
b. Fotokopi Kartu Keluarga
c. Pasfoto 3x4 (1 lembar)

Informasi lengkap silahkan menghubungi Pusat Layanan Informasi BPJS Kesehatan 24 jam 500400 (dari fixed Line) bila mengakses dari GSM tambahkan kode area wilayah.



Pewarta : -
Editor :
Copyright © ANTARA 2024