Tersangka Bluk ditangkap oleh petugas di depan SD di Gumpang Kartasura atau dekat dengan rumahnya, Sabtu (12/4) pukul 18.00 WIB, kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Iriansyah di Solo, Senin.

Menurut Iriansyah, pihaknya menangkap tersangka hasil dari penyelidikan keterangan saksi, masyarakat dan sejumlah barang bukti yang dikumpulkan yang mengarah ke pelaku.

"Kami langsung menangkap tersangka saat melintas di depan SD dekat rumahnya," kata Iriansyah.

Selain itu, tersangka mengaku melakukan pembunuhan terhadap korban Prihatin alias Rini Mujiasih (31) warga Pati sebagai PSK itu, karena kecewa pelayanan tidak sesuai keinginannya.

Tersangka membunuh korban saat sedang posisi jongkok di kamar mandi hotel dengan seutas tali sepatu milik pelaku. Dia menjerat leher korbannya hingga tewas dan kemudian ditemukan oleh teman korban pada Selasa (1/4) pukul 00.15 WIB.

Selain itu, tersangka pertama ketemu dengan korban di depan Hotel Arjuna Banjarsari Solo, Senin (31/3), sekitar pukul 21.00 WIB, dan kemudian dilanjutkan kencan di hotel itu.

"Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti yang berhasil disita antara lain sepasang sepatu milik tersangka yang salah satunya tidak ada tali sepatunya, sebuah alat kontrasepsi, dua handphone seluler, celana dalam, BH, kaos dan dua handphone seluler, tas perempuan milik korban, serta sebatang puntung rokok maupun tisu.

Menurut Kapolresta, bahwa tersangka setelah menghabisi nyawa Prihatin, dia kemudian mengambil sejumlah barang milik korban termasuk perhiasannya. Tersangka mengaku perhiasan korban setelah itu dijual di Kartasura, tetapi tidak laku karena imitasi bukan emas.

Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, tentang Pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain tanpa direncanakan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 365 ayat (3) KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban atau nyawa orang meninggal dunia.

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024