"Menyatakan terdakwa Ahmad Fathanah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua; menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dan pidana denda sebanyak Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian disampaikan oleh ketua majelis hakim Achmad Sobari di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu.
Putusan tersebut ditetapkan pada Rabu, 19 Maret 2014 oleh majelis hakim yang terdiri atas Achmad Sobari (ketua) dengan anggota Elang Prakoso Wibowo, Roki Panjaitan, M. AsAdi Almaruf, Sudiro dan dibantu oleh David Dapa Langgu selau panitera pengganti.
Vonis itu lebih berat 2 tahun dibanding putusan Fathanah di pengadilan tingkat pertama yang diputuskan pada 4 November 2013 lalu.
Namun putusan itu masih lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Fathanah dipenjara selama 17,5 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar dengan rincian penjara 7,5 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara untuk tindak pidana korupsi dan penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1,5 tahun kurungan untuk tindak pidana pencucian uang.
"Menyatakan terdakwa Ahmad Fathanah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga," tambah hakim Achmad Sobari.
Putusan itu menguatkan putusan di pengadilan tingkat pertama yaitu membebaskan Fathanah dari dakwaan pencucian uang pasif yang berasal dari pasal 5 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
KPK dalam dakwaannya menyatakan bahwa Fathanah menerima banyak transfer dari orang lain sebanyak 58 orang seperti pengusaha Yudi Setiawan, calon gubernur Sulawesi Selatan Ilham Arif Sirajuddin, pengusaha Billy Gan dan Andi Pakurimba Sose yang diduga sebagai uang hasil tindak kejahatan. Tapi hakim tidak menyetujui dakwaan tersebut.
Hakim Pengadilan Tinggi juga menetapkan barang bukti dalam perkara dirampas untuk negara sebagaimana dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Barang bukti tersebut antara lain berbentuk tanah, rumah, mobil dan sejumlah perhiasan.