"Saat ini kepolisian berada pada masa transisi menuju organisasi sipil, sementara doktrin khas dengan militer," katanya saat seminar "Mengkritisi Kepolisian" di Akademi Kepolisian di Semarang, Selasa.
Oleh karena itu, kata dia, jika doktrin di kepolisian mulai pudar seiring dengan perkembangan zaman, hal tersebut justru dinilai baik.
Ia menjelaskan dalam doktrin di kepolisian mengharuskan ketaatan dan kehormatan.
Padahal, katanya, satu-satunya ketaatan yang harus dijadikan pegangan ialah hukum.
Oleh karena itu, ia lebih sepakat jika doktrin di kepolisian diganti dengan visi-misi, prinsip, atau arah kebijakan Polri.
"Saat ini sudah mulai jalan namun belum sistematis. Misalnya, setiap pergantian Kapolri pasti visi dan misinya ikut berganti," katanya.
Mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Inspektur Jenderal (Purn) Mathius Salempang menilai doktrin di kepolisian harus dipertahankan.
Bahkan, menurut dia, dibutuhkan legalitas agar doktrin melekat kuat di tubuh Polri.
"Kepercayaan masyarakat menurun seiring dengan memudarnya doktrin ini," katanya.
Doktrin di kepolisian yang harus dipertahankan itu, kata dia, yakni prinsip "Tata Tentrem Kerta Raharja".
Ia mengatakan doktrin di kepolisian yang sudah melalui proses panjang dalam pembentukannya itu, masih relevan dengan masa kini.