"Sudah lapor ke KPK melalui staff," kata Taufiq, di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, sebagai pejabat negara dirinya wajib melaporkan ke KPK karena mendapat pemberian yang tidak terkait dengan jabatan.

"Nanti KPK akan menentukan apakah suvenir itu termasuk gratifikasi atau bukan," katanya.

Sementara bagi pemberi (Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi) tidak masalah karena menghormati para tamu dan sifatnya umum.

Taufiq mengakui bahwa laporan terkait pemberian pihak lain ini bukan pertama kali dilakukan, tetapi sudah empat kali.

"Saya sering lapor KPK kalau dapat hadiah atau suvenir, sudah tiga kali, dan ini keempatnya," ungkapnya.

Taufiq mengungkapkan dirinya pernah dapat sovenir lukisan dari teman dosen yang baru pulang dari pendidikan di Jepang.

"Pernah juga saya diberi tanda kasih berupa makanan kering, dan dilaporkan ke KPK namun dikembalikan," katanya.

Sedangkan hadiah berupa laptop (komputer jinjing) yang diberikan teman sebagai kenang-kenangan telah disita oleh KPK, katanya.

Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024