"Jika terbukti maka Ketua KPU Jateng Joko Purnomo terancam sanksi dari DKPP yang bisa berupa teguran hingga pemberhentian dengan tidak hormat atas pelanggaran kode etik," katanya di Semarang, Selasa.

Salah seorang calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Sudir Santoso melaporkan Ketua KPU Jateng Joko Purnomo ke DKPP dan Bawaslu Jateng karena merasa dirugikan setelah namanya tidak tercantum pada surat resmi penyampaian hasil pemeriksaan laporan dana kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD 2014 bernomor 192/KPU-Prov-012/11/III/2014.

Selain itu, Ketua KPU Jateng Joko Purnomo juga dilaporkan oleh Sudir Santoso karena diduga telah melakukan pelanggaran kode etik.

Teguh menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi yaitu Sudir Santoso, Ahmad Bahtiar, dan Komisioner KPU Jateng Hakim Junaidi.

"Pada hari ini Ketua KPU Jateng Joko Purnomo tidak dapat memenuhi panggilan klarifikasi dari kami karena yang bersangkutan masih berada di Kota Surakarta," ujarnya.

Menurut dia, Bawaslu Jateng tetap akan melakukan klarifikasi terhadap Ketua KPU Jateng Joko Purnomo.

"Klarifikasi dari yang bersangkutan diperlukan dalam tindak lanjut laporan Sudir Santoso dan pada minggu ini akan diagendakan pemanggilan kedua," katanya.

Seperti diwartakan, Sudir Santoso merasa dirugikan sebagai calon anggota DPD RI karena namanya tidak tercantum pada surat resmi penyampaian hasil pemeriksaan laporan dana kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD 2014 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Jateng Joko Purnomo.

Sudir juga menyayangkan pernyataan Ketua KPU Jateng Joko Purnomo saat bertemu dengan Ahmad Bahtiar (orang yang melaporkan dana kampanye Sudir Santoso, red) yang dinilai telah melanggar kode etik.

"Pada Senin (3/3) sekitar pukul 20.00 WIB, Ketua KPU Jateng mengatakan kepada Ahmad Bahtiar kalau saya sulit terpilih karena didukung oleh aparatur pemerintahan desa yang tergabung dalam organisasi PPDI yang sekarang sudah pecah menjadi PPDRI yang dibentuk oleh Sumaryoto (calon anggota DPD RI, red)," ujarnya saat berkunjung ke kantor KPU Jateng di Semarang, Senin (10/3).

Dalam pembicaraan tersebut, kata dia, Ketua KPU Jateng juga mengatakan bahwa dirinya merupakan teman baik Sumaryoto karena sama-sama berasal dari Wonogiri.

"Pencoretan nama saya pada surat penyampaian hasil pemeriksaan laporan dana kampanye itu telah menunjukkan Ketua KPU Jateng bertindak di luar kewenangannya dan pernyataan yang bersangkutan juga telah melanggar kode etik sehingga saya laporkan ke DKPP serta Bawaslu Pusat," kata Ketua Umum Persatuan Rakyat Desa Seluruh Indonesia itu.

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Zuhdiar Laeis
Copyright © ANTARA 2024