"Dalam surat resmi penyampaian hasil pemeriksaan laporan dana kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD 2014 bernomor 192/KPU-Prov-012/11/III/2014 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Jateng, pada nomor urut 26 tidak ditulis nama saya atau dikosongi," kata Sudir Santoso di Semarang, Senin.

Hal tersebut disampaikan Sudir saat mendatangi kantor KPU Jateng di Jalan Veteran Semarang dan ditemui oleh empat komisioner KPU Jateng yakni Wahyu Setiawan, Diana Ariyanti, Ikhwanudin, dan Hakim Junaidi.

Menurut Sudir, dengan tidak tertulisnya nama dirinya pada surat resmi KPU Jateng tersebut dinilai telah sangat merugikan dirinya sebagai calon anggota DPD RI.

Dalam pertemuan terbuka dengan empat komisioner KPU Jateng tersebut, Sudir juga menyayangkan pernyataan Ketua KPU Jateng Joko Purnomo saat bertemu dengan Ahmad Bahtiar (orang yang melaporkan dana kampanye Sudir Santoso, red) yang dinilai telah melanggar kode etik.

"Pada Senin (3/3) sekitar pukul 20.00 WIB, Ketua KPU Jateng mengatakan kepada Ahmad Bahtiar kalau saya sulit terpilih karena didukung oleh aparatur pemerintahan desa yang tergabung dalam organisasi PPDI yang sekarang sudah pecah menjadi PPDRI yang dibentuk oleh Sumaryoto (calon anggota DPD RI, red)," ujarnya.

Dalam pembicaraan tersebut, kata dia, Ketua KPU Jateng juga mengatakan bahwa dirinya merupakan teman baik Sumaryoto karena sama-sama berasal dari Wonogiri.

"Pencoretan nama saya pada surat penyampaian hasil pemeriksaan laporan dana kampanye itu telah menunjukkan Ketua KPU Jateng bertindak di luar kewenangannya dan pernyataan yang bersangkutan juga telah melanggar kode etik sehingga saya laporkan ke DKPP serta Bawaslu Pusat," kata Ketua Umum Persatuan Rakyat Desa Seluruh Indonesia itu.

Komisioner KPU Jateng Wahyu Setiawan menjelaskan bahwa hingga saat ini KPU Jateng belum menerima surat resmi dari KPU RI berkaitan dengan pembatalan atau pencoretan calon anggota DPD RI atas nama Sudir Santoso atas keterlambatan yang bersangkutan menyerahkan laporan dana kampanye.

"KPU Jateng juga tidak pernah menggelar rapat pleno untuk membatalkan salah satu peserta Pemilu karena itu bukan kewenangan kami sehingga sampai saat ini Sudir Santoso masih tercatat sebagai salah satu calon anggota DPD RI yang berjumlah 32 orang," ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara itu.

Komisioner KPU Jateng Hakim Junaidi menambahkan, surat penyampaian hasil pemeriksaan laporan dana kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD 2014 tidak ada kaitannya dengan peserta pemilu apakah didiskualifikasi atau tidak.

"Karena Sudir Santoso tidak menyerahkan laporan dana kampanye hingga Minggu (2/3) pukul 18.00 WIB maka nama yang bersangkutan tidak tercantum pada surat penyampaian hasil pemeriksaan laporan dana kampanye yang diberikan KPU Jateng kepada seluruh peserta pemilu," kata mantan Ketua KPU Kota Semarang itu.

Sementara itu, Ketua KPU Jateng Joko Purnomo yang sedang melakukan perjalanan dinas ke luar kota belum dapat dikonfirmasi.

Seperti diwartakan, calon anggota DPD RI Sudir Santoso terancam dicoret sebagai peserta Pemilu 2014 karena belum melaporkan dana kampanye hingga batas waktu yang telah ditentukan yaitu Minggu (2/3) pukul 18.00 WIB.

Setelah menerima laporan dana kampanye dari 12 partai politik dan 32 calon anggota DPD RI, KPU Jateng akan melaporkannya ke KPU RI yang mempunyai kewenangan membatalkan keikutsertaan parpol atau calon anggota DPD RI sebagai peserta Pemilu 2014.

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024