Seperti dikutip Reuters, UU itu berisi ancaman hukuman yang lebih keras bagi orang yang tertangkap tangan berhubungan badan sesama jenis.

Ancaman hukuman bisa diperberat menjadi penjara seumur hidup jika hubungan itu melibatkan anak di bawah umur maupun pengidap HIV.

Undang-undang yang mengkriminalisasi lesbianisme tersebut juga berisi ancaman pidana bagi orang yang membantu tindakan homoseksual.

"Ada upaya imperialisme sosial untuk memaksakan nilai-nilai sosial. Kami kasihan melihat cara hidup Barat tapi kami diam," kata Presiden Yoweri Museveri saat menandatangani pengesahan undang-undang itu di Kantor Kepresidenan.

Negara pendonor Uganda seperti Norwegia dan Denmark mengatakan akan menunda atau bantuan tunai sedangkan Austria akan meninjau ulang bantuan mereka.

Inggris mengutuk undang-undang itu tetapi tidak menyebut pengurangan bantuan.

Amerika Serikat mengatakan hubungan bilateral dengan Uganda akan kena dampak jika UU itu diberlakukan.

Homoseksualitas adalah hal tabu di hampir semua negara Afrika dan merupakan hal terlarang di 37 negara benua tersebut, termasuk Uganda.

Langkah Uganda disambut sebagian anggota parlemen negara tetangganya, Kenya.

Mereka menyerukan adanya undang-undang anti-gay.

Pewarta : -
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024