"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.

KH Atabik Ali adalah ayah dari istri Anas, Athiyyah Laila.

KH Atabik Ali adalah anak dari KH Ali bin Maksum bin Ahmad, ulama yang dikenal sebagai orang yang memulai pesantren Al-Quran di Indonesia dan pendiri pondok pesantren Krapyak di Yogyakarta. Pesantren tersebut kemudian menjadi badan hukum dengan nama Yayasan Ali Maksum Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta yang dipimpin oleh KH Atabik Ali.

Anas sudah ditahan KPK sejak 10 Januari 2014, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.

Dalam surat dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Hambalang Deddy Kusdinar, Anas disebutkan menerima Rp2,21 miliar dari proyek Hambalang untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 yang diberikan secara bertahap pada 19 April 2010 hingga 6 Desember 2010.

Uang itu diserahkan ke Anas digunakan untuk keperluan kongres Partai Demokrat, antara lain membayar hotel dan membeli "blackberry" beserta kartunya, sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung Anas, dan juga jamuan serta hiburan.


Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024