Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Djihartono di Semarang, Jateng, Jumat, mengatakan komplotan beranggotakan lima orang tersebut memanfaatkan gadis belia DP (15) warga Mranggen, Kabupaten Demak, sebagai umpan.

Ia menuturkan DP yang sebelumnya sudah mengenal korbannya meminta untuk diantarkan ke suatu tempat.

"Saat diantarkan itu, korban diarahkan ke daerah Sigar Bencah, Semarang," ucapnya.

Di tempat tersebut, lanjut dia, telah menunggu lima orang anggota komplotan perampas motor.

Menurut dia, korban dianiaya oleh kelima orang itu, kemudian sepeda motornya dibawa kabur.

Tiga dari lima pelaku perampasan tersebut telah diringkus. Sedangkan dua pelaku lainnya masih diburu.

Para pelaku, lanjut dia, akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai dengan kekerasan.

Adapun untuk DP, menurut dia, akan ditindak dengan Undang-undang Perlindungan Anak, mengingat usianya masih di bawah umur.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2025