Sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 111 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perpres 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan pasal 5 ayat (3) dan (4) Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain. Anggota keluarga tersebut meliputi anak ke 4 (empat) dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua.
Besaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga yang tersebut adalah sebesar 1% (satu persen) dari Gaji atau Upah Peserta Pekerja Penerima Upah per orang per bulan dengan hak kelas perawatan sama dengan pesertanya.

Apabila ada anggota keluarga lain selain anak ke 4 (empat) dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua yang ingin diikutkan; misalnya keponakan, sepupu, anak tiri dsb; maka dapat didaftarkan dengan besaran iuran nominal dan dapat memilih pelayanan di kelas I; II dan III dengan besaran iuran per orang per bulan adalah Kelas I:59.500; kelas II:42.500; kelas III:25.500.

Iuran Jaminan kesehatan bagi anggota keluarga yang lain dibayar oleh Peserta, masing-masing anggota keluarga tambahan memiliki virtual account. Pembayaran iuran dilakukan maksimal tanggal 10 pada bulan berjalan.

Syarat pendaftaran anggota keluarga tambahan :
Mengisi Formulir Penambahan Anggota Keluarga (Form 3)
- Fotocopy KTP dan KK
- Foto ukuran 3x4 1 lembar
- Slip gaji penanggung

Informasi tentang JKN dan BPJS Kesehatan dapat diakses pada web BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id. Selain itu kemudahan informasi Informasi lengkap seputar BPJS Kesehatan silahkan telp call center BPJS Kesehatan 500 400 (dari fixed Line) bila mengakses dari GSM tambahkan kode area wilayah.

Pewarta : -
Editor :
Copyright © ANTARA 2024