"Dalam perjanjian bersama perlu disebutkan bahwa mereka (parpol, red.) tidak akan menggugat legitimasi atau legalitas dari hasil Pemilu 2014. Mestinya harus ada itu (perjanjian bersama, red.)," katanya, di Purwokerto, Kamis.

Sabiq mengatakan hal itu terkait munculnya pro dan kontra terhadap legitimasi Pemilu 2014 pascalahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat memfasilitasi parpol untuk membuat perjanjian bersama tersebut.

"Ini persoalan krusial agar nanti parpol tidak inkonsisten. Dengan adanya perjanjian bersama ini, parpol sepakat bahwa Pemilu 2014 legal," katanya.

Menurut dia, perjanjian bersama tersebut dapat digunakan KPU sebagai antisipasi kemungkinan adanya gugatan yang diajukan parpol terkait hasil Pemilu 2014.

"Yang memiliki kemungkinan untuk melakukan gugatan ini adalah partai-partai yang nantinya kecewa terhadap hasil Pemilu 2014," kata dia yang juga dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unsoed Purwokerto.

Ia mengakui bahwa Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 rawan gugatan dari para peserta pemilu yang kecewa terhadap hasil Pemilu 2014.


Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024