"Kami memandang penetapan status cegah kepada Pak Kaban adalah normal dalam konteks penyidikan suatu perkara pidana oleh KPK. Pencegahan ini kami pandang semata-mata sebagai suatu prosedur hukum sehingga tidak perlu ditafsirkan terlalu jauh di luar koridor hukum," kata Ketua Majelis Syuro PBB tersebut kepada ANTARA, di Jakarta, Rabu.

Dirinya meyakini, KPK akan bekerja secara profesional dan proporsional semata-mata untuk menegakkan hukum, dalam mengungkap kasus SKRT.

Bahkan dirinya meminta Kaban untuk selalu memenuhi dan taat terhadap panggilan KPK. Dalam perkara yang melibatkan Anggoro Widjojo ini, Kaban sudah pernah diperiksa oleh KPK sebanyak 8 kali dan selalu datang memenuhi panggilan.

"Pak Kaban akan mematuhi prosedur hukum yang berlaku dan akan memberikan keterangan apapun yang diperlukan guna penegakan hukum. Karena status Pak Kaban adalah saksi yang dimintai keterangannya, maka sesuai KUHAP saksi tidak perlu didampingi oleh penasehat hukum," kata dia.

Sementara itu, terkait roda partai, Yusril menyatakan, pencekalan Kaban tak ada kaitannya dengan partai.

"Keluarga Besar PBB harus menunjukkan bahwa mereka taat pada prosedur hukum yang benar dan menghormati langkah penegakan hukum yang sah. Kegiatan para caleg PBB dalam menghadapi Pemilu 2014 tidak perlu terganggu dengan pencegahan Pak Kaban. Kegiatan harus berjalan terus," himbau mantan Menteri Hukum dan HAM ini.

Menurutnya, segala sesuatu yang terjadi dalam kehidupan manusia, termasuk partai, haruslah dianggap sebagai cobaan yang harus disikapi dengan pikiran yang jernih dan hati yang lapang.

"Namun tetap dengan keteguhan pendirian, serta tetap sadar mana yang benar dan mana yang salah," kata Yusril

Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024