Kepala Kesatuan Reserse dan Kriminal Polresta Pekalongan, AKP Bambang Purnomo di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa ketiga tersangka, adalah Wi, TR, dan Is, ketiganya warga Semarang.

"Ketiga tersangka yang merupakan ibu rumah tangga ini diringkus saat mencuri pakaian di salah satu swalayan Kota Pekalongan, Kamis (6/2)," katanya.

Ia mengatakan ketiga tersangka diduga merupakan kelompok yang sering melakukan pencurian di sejumlah swalayan.

Penangkapan komplotan pencuri ini, kata dia, sudah dicurigai oleh polisi saat mereka masuk ke salah satu swalayan.

Menurut dia, dalam aksinya, ketiga tersangka berpura-pura membeli baju tetapi disaat ada kesempatan mereka menyimpan barang curian itu untuk dimasukan ke celana dalamnya.

"Akan tetapi, saat mereka mau keluar dari swalayan, petugas manaruh curiga dan segera menghentikan serta memeriksa ketiga tersangka itu," katanya.

Ia mengatakan saat diperiksa oleh polisi, ketiga tersangka mengaku telah menyimpan 21 potong pakaian anak-anak dan dewasa yang di taruh pada pakaian dalamnya.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini ketiga tersangka harus mendekam di tahanan mapolres setempat. Mereka akan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," katanya.

Pewarta : Kutnadi
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024