"Kita meminta KPK untuk menindaklanjuti nama-nama yang disebutkan oleh Chairunnisa di pengadilan," kata Koordinator Investigasi dan Advokasi Uchok Sky Khadafi di Jakarta, Senin.

Uchok berharap KPK tidak meragukan kesaksian politikus perempuan Partai Golkar itu karena dilakukan di pengadilan, yang berarti kesaksian yang diberikan tersebut berada di bawah sumpah.

Justru, kata Uchok, KPK semestinya segera meminta data dan dokumen tambahan dari Chairunnisa untuk melihat dugaan keterlibatan dan peran para elit Golkar dalam kasus itu.

Menurut Uchok, publik mengawasi perkembangan kasus suap yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar tersebut.

Jika KPK mendiamkan pernyataan Chairunnisa soal dugaan keterlibatan Idrus Marham dalam kasus suap itu, kata Uchok, maka publik akan menilai KPK melakukan tebang pilih.

"Publik ikut mengawasi perkembangan kasus Akil ini, apakah hanya berhenti di Akil dan Chairunnisa atau menyerempet ke politisi lainnya," kata Uchok.

Sebelumnya, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/1), Chairunnisa menyebutkan dua petinggi DPP Partai Golkar yaitu Idrus Marham (Sekretaris Jenderal) dan Mahyudin (Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi) ditengarai menyerahkan uang senilai Rp2 miliar kepada Akil Mochtar untuk memenangkan pasangan Wali Kota/Wakil Wali Kota Palangkaraya Riban Satria dan Mofit Saftono Subagio yang berperkara di MK.

Pewarta : Antaranews
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024