"Penggeledahan dilakukan di tujuh lokasi terkait TPPU yang disangkakan kepada tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.

Salah satu rumah yang digeledah adalah rumah Wawan di Jalan Denpasar IV Nomor 35, RT 001 RW 002, Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan, rumah tersebut sebelumnya pernah digeledah setelah penangkapan Wawan pada 4 Oktober 2013. Penggeledahan masih berlangsung hingga saat ini.

KPK sebelumnya juga pernah menggeledah kantor perusahaan tersebut pada Oktober 2013 dan menyita sejumlah dokumen dari perusahaan yang menangani sejumlah proyek di pemerintahan Banten, misalnya pembangunan gedung DPRD Banten periode 2004-2006, pembangunan masjid raya Al Bantani tahun 2009, pembangunan rumah dinas gubernur Banten, pengadaan Alat Kesehatan tahun 2009, pengadaan kantor penghubung Banten di Tebet Jakarta tahun 2008 dan pembangunan TPS Cilowong Kota Serang tahun 2012.

Wawan dikenakan sangkaan pencucian uang dari dua Undang-undang yaitu pasal 3 dan pasal 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang, tersangka juga diduga melanggar pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana terhadap orang yang melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Namun hingga saat ini KPK belum menyita aset Wawan karena masih melakukan penelusuran aset.

Wawan juga menjadi tersangka untuk tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu pemberian suap terkait pilkada Lebak dan korupsi Alkes Kedokteran Umum di Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, korupsi pengadaan alkes provinsi Banten.

Berdasarkan Laporan Kekayaan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) milik istri Wawan yang juga Walikota Tangeran Selatan, Airin Rachmi Diany tertanggal 24 Agustus 2010, hartanya mencapai Rp103 miliar, dengan RP22,1 miliar di antaranya berupa mobil-mobil mewah.

Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024