Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Sujatmiko, di Temanggung, Jumat, mengatakan, panitia pemungutan suara (PPS) diminta selektif dalam mengeluarkan formulir A5 atau surat pengantar kepada warga untuk pindah tempat menggunakan hak suara.

"Jangan sampai formulir A5 dijadikan alat mobilisasi pendukung salah seorang caleg dari daerah pemilihan lain ke TPS di dapil caleg tertentu," katanya.

Menurut dia hal itu bisa saja terjadi untuk caleg kabupaten/kota, karena daerah pemilihan saling berdekatan, sedangkan untuk caleg provinsi atau pusat kemungkinan sangat kecil karena membutuhkan biaya banyak, karena antardapil berjauhan.

Ia mengatakan, caleg akan bertindak apa saja untuk meraih suara terbanyak termasuk memobilisasi pendukung.

Ia mencontohkan calon A terdaftar di dapil satu sedangkan pendukung baik teman atau saudara ada di dapil dua, maka caleg itu akan berusaha memindahkan pendukungnya dari TPS tempatnya terdaftar di dapil dua ke sejumlah TPS di dapil satu.

"Sebaran perolehan suara di TPS dalam satu dapil ini akan terkumpul banyak dan memungkinkan untuk memenangkannya. Cara tersebut pernah dipraktikkan caleg di kabupaten lain pada Pemilu 2009," katanya.

Ia mengatakan, kecurigaan itu bukan berarti caleg akan melakukan hal tersebut tetapi sebagai kehati-hatian perlu disosialisasikan dari awal.

Menurut dia, untuk mengantisipasi kecurangan tersebut PPS harus selektif dalam mengeluarkan formulir A5. Aturannya mengizinkan menggunakan hak pilih di TPS lain, tetapi jangan sampai aturan itu digunakan sebagai modus operandi untuk melakukan prktik yang tidak benar.

"Kami bukan melarang pemberian formulir A5, tetapi setidaknya mengawal pemberian A5 agar tidak disalahgunakan. Bukan berarti pemilih itu tidak boleh menggunakan hak pilih di tempat lain, tetapi ini perlu dicermati agar tidak disalahgunakan. Paling tidak alasan pemindahan pemilih itu jelas," katanya.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024