"Ke depan semangat kita adalah membangun parpol dan mereformasinya agar menjadi partai kader, yaitu partai yang mampu menyediakan kader-kader berkualitas dan calon-calon pemimpin masa depan," katanya kepada Antara Jateng, Minggu.

Oleh karena itu, kata Prof. Wiwieq (sapaan akrab Prof. R. Siti Zuhro, M.A., Ph.D.), membenahi partai tidak cukup hanya mensyaratkan partai lolos verifikasi administratif dan substantif serta parliamentary threshold saja, tetapi juga perlu mengakhiri dual roles (rangkap jabatan) di partai dan sebagai pejabat publik.

Rangkap jabatan seperti itu, menurut Prof. Wiwiq, akan mendorong orang berperilaku mendua dengan menampilkan dua wajah yang berbeda yang sarat dengan tarik-menarik kepentingan dan tumpang-tindih pekerjaan. Oleh sebab itu, rangkap jabatan sudah saatnya diakhiri.

"Untuk memperkuat tekad ini dan supaya kita memiliki acuan/rujukan yang jelas, perlu kiranya dimasukkan dalam peraturan agar tak ada lagi pelanggaran," kata alumnus Curtin University, Perth, Australia, itu.

Prof. Wiwieq yang juga alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jember, Jawa Timur, juga memandang perlu pemerintahan dan parlemen hasil Pemilu 2014 menegakkan peraturan dengan mengakhiri fenomena rangkap jabatan tersebut.

"Dengan kata lain, siapa pun yang memenangi pemilu anggota legislatif dan Pilpres 2014 sepatutnya mendorong diakhirinya rangkap jabatan tersebut bila hendak mempromosikan profesioanalitas, efektivitas, dan efisiensi pemerintahan di Indonesia," katanya.

Pewarta : Kliwon
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024