"Eddies Adelia datang setelah sebelumnya tidak memenuhi dua surat panggilan penyidik. Dalam komunikasi dengan penyidik dia menyatakan akan datang Senin (4/11) tetapi tidak datang. Menyatakan lagi akan datang Kamis (7/11) ternyata tidak datang lagi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan setelah tidak memenuhi dua surat panggilan penyidik, polisi kemudian menerbitkan surat perintah untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Eddies. Saat mendatangi dua rumahnya di Pondok Indah dan Pondok Gede, penyidik tidak berhasil menemukan Eddies.

"Eddies datang sekitar pukul 10.30 WIB. Dia didampingi pengacaranya mendatangi penyidik," ujar Rikwanto.

Ia mengatakan, Eddies beralasan sedang menjalan pemeriksaan kesehatan di Singapura sehingga tidak dapat memenuhi dua panggilan yang dilayangkan Polda Metro Jaya. Oleh karena itu, penyidik akan mengecek dokumen-dokumen mengenai kepergian Eddies ke Singapura.

Terkait sikap Eddies yang terkesan mengulur-ulur waktu untuk memberikan keterangan kepada penyidik, Rikwanto mengatakan hal itu tentu saja akan memengaruhi penilaian penyidik terhadap hasil pemeriksaannya.

"Tentu akan memengaruhi penilaian penyidik. Penilaian bukan sanksi. Penyidik bisa menilai apakah yang bersangkutan bersikap kooperatif atau tidak," katanya.

Rikwanto pun menyatakan bukan tidak mungkin status Eddies naik menjadi tersangka apabila terbukti menerima dan menikmati aliran dana hasil penipuan dari Ferry. "Kita lihat saja hasil pemeriksaannya nanti," ujar Rikwanto.

Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024