Pelaku bernama Eko Rahmad Setiawan (19) warga Bekalan, Laweyan, Solo, kini ditahan di Polresta, sedangkan satu orang lainnya masih buron, kata Kepala Subbagian Humas Polresta Surakarta AKP Sis Raniwati di Solo, Jumat.

Menurut Sis Raniwati, peristiwa pencurian tersebut terjadi di rumah korban pada hari Kamis (31/10) sekitar pukul 15.30 WIB. Kejadian itu, berawal dari pelaku Eko bersama temanya saat melintas di depan rumah korban, tergiur setelah melihat seekor burung di dalam sangkar diletakan di teras rumah.

Pelaku yang diboncengkan oleh temannya dengan sepeda motor tersebut, akhirnya turun dan mencoba masuk ke halaman teras rumah korban.

Namun, Eko saat hendak mengambil burung milik korban kepergok salah seorang warga yang sedang melintas. Warga yang curiga kemudian mendekati pelaku mencoba melarikan diri.

Warga langsung berteriak maling dengan spontan berdatangan menangkap Eko, dan sempat dihajar massa hingga babak belur. Seorang pelaku lainnya melarikan diri dengan sepeda motornya hingga kini menjadi buro polisi.

"Kami setelah mendapatkan laporan itu, langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku, yang sedang dihajar massa," katanya.

Menurut dia, pelaku Eko kini masih menjalani penyelidikan dari tim penyidik Polresta Surakarta. Jika terbukti melakukan tindak pencurian, polisi akan menjerat pelaku Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Tersangka Eko mengaku dirinya nekat melakukan pencurian tersebut karena diajak oleh temannya yang saat ini masih menjadi buronan polisi.

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024