"Saya lihat ada potensi untuk mengijon ke beliau (Ayu Azhari) untuk hubungan silatuhrahmi, ini `agreement gentleman` saja," kata Fathanah seusai mendengarkan kesaksian Ayu dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Ayu mengaku bahwa ia pernah menerima uang 1000 dolar AS, 800 ribu dolar AS dan Rp20 juta sebagai tanda kerja sama awal supaya Ayu mengisi acara pilkada di sejumlah tempat.

"Pertama saya bertemu di Plaza Indonesia saat saya sedang belanja, saya dipanggil oleh teman dan diajak berkenalan dengan beliau di satu coffee shop, itu November atau Desember tahun lalu," ungkap Ayu.

Menurut Ayu, Fathanah pada saat itu mengaku pengusaha di bidang hiburan masyarakat untuk pilkada dan sosialisasi, sehingga ingin melibatkan Ayu.

"Dia mengenalkan diri sebagai ustaz dari Arab Saudi dan mengurus acara PKS di beberapa kota," tambah Ayu.

Pilkada yang dimaksud Ayu antara lain akan dilaksanakan di Jawa Barat, Medan dan sebagian di Sulawesi.

"Belum menandatangani kontrak dan deal resmi, karena biasanya kalau sudah deal harga akan memberikan down-payment 50 persen, tapi dia (Fathanah) akhirnya baru memberikan 800 dolar AS," jelas Ayu.

Pemberian uang tersebut langsung diberikan oleh Fathanah sebagai ajakan agar Ayu setuju mengisi acara pilkada.

"Selanjutnya setelah 1--2 hari, dia hubungi saya untuk datang ke Plaza Indonesia dan saya juga follow up karena saya pikir ini pekerjaan prospektif bisa untuk satu keluarga saya, saya lebih nyaman kalau bekerja dengan suami dan anak saya," tambah Ayu.

Ayu mengaku menagih pembayaran uang muka 50 persen kepada Fathanah.

"Tapi dalam pertemuan kedua itu beliau (Fathanah) mengatakan `Yu ini pegang saja ya`, uang itu berjumlah 1.000 dolar AS," jelas Ayu.

Kemudian masih ada pertemuan lain di Plaza Senayan dengan Fathanah mengikutsertakan istrinya Sefti Sanustika dan keluarga Wali Kota di Sulawesi Selatan, sedangkan Ayu ikut membawa anak-anaknya.

"Saya juga follow up, tapi disampaikan ini Rp10 juta titip aja, jadi belum pasti," ungkap Ayu.

Artinya belum ada kejelasan tanggal Ayu mengisi acara pilkada yang direncanakan Fathanah, padahal Fathanah mengungkapkan Ayu dijanjikan pekerjaan di sembilan titik.

"Ada sembilan atau 10 titik, kesepakatannya Rp75 juta untuk paket dua orang, saya dan anak saja di setiap titik," tambah Ayu.

Pascapertemuan ketiga, kelanjutan rencana hanya dibicarakan melalui telepon dengan Ayu menerima Rp10 juta yang ditransfer ke rekening anaknya, Axel, sehingga total uang yang diberikan Fathanah sebagai uang pengikat (ijon) adalah sekitar Rp40,7 juta yang terdiri dari 1.000 dan 800 dolar AS serta Rp20 juta.

"Banyak pekerjaan yang hanya `gentlement agreement` saja, tidak pakai kontrak, lewat transfer dan pesan singkat biasanya sudah kuat," tambah Ayu.

Namun. ternyata pekerjaan yang dijanjikan itu akhirnya tidak ada yang terwujud, uang yang diterima Ayu bahkan dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Akhirnya pekerjaan itu tidak diperoleh, uang juga saya kembalikan ke KPK, katanya terindikasi maka saya tidak mau terima," jelas Ayu.

Ia juga membantah adanya hubungan asmara dengan Fathanah.

"Kalau hubungan asmara tidak, kalau saya sebagai artis biasa mem-follow up pekerjaan dengan bahasa yang merayu-rayu dan mendesah," tambah Ayu saat jaksa penuntut umum KPK meminta agar dapat memutar rekaman percakapan Ayu dan Fathanah.

Tapi majelis hakim tidak meluluskan permintaan jaksa tersebut karena dianggap tidak relevan dengan kasus.

Ketua majelis hakim Nawawi Pomolongo mengingatkan bahwa Ayu memiliki mata sayu, dan orang yang bermata sayu biasanya tidak berbohong.

"Biasanya orang yang bermata sayu tidak berbohong, mudah-mudahan Anda di sini bisa membuktikan Anda tidak terkecualinya," kata Nawawi.

"Itu penilaian, yang mulia, seperti mata saya yang dianggap sayu dan kalau mendesah, itu mungkin karena panggilan sayang atau abang (kepada Fathanah)," tambah Ayu.


Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024