Melalui rilisnya yang diterima Antara Jateng, Selasa, anggota Komisi III (Bidang Hukum dan HAM) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari menyatakan bahwa partainya berharap pemerintah Indonesia segera merespons positif perkembangan baru tesebut dengan tindakan sepadan, yaitu dengan segera mengesahkan RUU PPRT sebagai tanda komitmen RI untuk bersama-sama pemerintah Saudi memperbaiki pengaturan penempatan Buruh Migran Indonesia (BMI) di Saudi.

"Pengesahan RUU PPRT dapat menjadi bukti dan alasan untuk meminta hal yang sama kepada negara-negara tujuan BMI, seperti Malaysia dan Taiwan," kata Eva yang juga anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (PPTKILN).

Eva mengemukakan hal itu terkait dengan pemerintah Saudi pada pekan lalu mengeluarkan UU "Domestic Workers" untuk menghindarkan insiden seperti yang pernah menimpa Ny. Haryati, mantan buruh migran yang menjadi buta akibat siksaan dari majikan di Saudi.

Undang-undang tersebut, kata Eva, juga menguraikan hak dan kewajiban pihak majikan dan PRT-nya juga memuat "penalty" (hukuman) bagi mereka yang melakukan pelanggaran atas aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Haryati pada diskusi "Membangun Ketangguhan Kelompok Mantan Buruh Migran" di Kantor Kantor Imigrasi Kelas II Blitar yang terletak di Srengat, Sabtu (20/7), menceritakan pengalamannya di Saudi.

Warga Desa Wonodadi Kabupaten Blitar tersebut berangkat ke Saudi melalui PT Kemuning Jaktim pada tahun 2008. Namun, malang nasib Ny. Haryati karena mendapat majikan yang galak dan menyiksa yang bersangkutan, termasuk membenturkan kepala ke tembok sehingga merusak syaraf mata dan mengakibatkan kebutaan.

Dalam keadaan buta, Ny. Haryati tetap dipaksa majikan untuk bekerja. Permintaan untuk dipulangkan ditolak. Baru pada tahun 2010 (kontrak habis), dipulangkan ke Indonesia.

"Karena kasusnya tidak diproses hukum, yang bersangkutan tidak menerima hak-haknya berupa kompensasi atas kecacatannya tersebut," kata Eva, wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Jawa Timur VI (Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Tulungagung).

Sampai di Tanah Air, lanjut Eva, upaya mencari keadilan dia lakukan dengan mendatangi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Menakertrans hingga DPR RI.

"Santunan-santunan dia terima, tetapi hak normatifnya berupa asuransi kecelakaan kerja tidak diperoleh hingga saat ini. Dia masih mengharap Kemenakertrans membantu untuk mendapat haknya tersebut walau yang paling diinginkannya adalah bisa melihat kembali seperti sediakala," kata Eva.

Pewarta : Kliwon
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024