"Sesuai ketentuan, pengganti pimpinan yang berhalangan tetap atau meninggal dunia diusulkan dari fraksi asalnya, dalam hal ini tentu PDIP," kata Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saifuddin di Semarang, Kamis.

Hal itu diungkapkannya usai Cerdas Cermat Empat Pilar Kebangsaan tingkat SMA se-Jawa Tengah sebagai salah satu bentuk sosialisasi empat pilar kebangsaan yang diprakarsai oleh MPR, di Balai Diklat Provinsi Jateng.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang disingkat dengan UU MD3 dan tata tertib MPR.

Lukman mengungkapkan pihaknya telah menggelar rapat dengan mengumpulkan pimpinan MPR dan pimpinan fraksi di MPR, dan sesegera mungkin akan mengirim surat kepada PDIP terkait usulan nama calon Ketua MPR.

"Saya dengar PDIP sudah mengadakan rapat untuk membahas siapa yang akan diusulkan (sebagai Ketua MPR, red.). Ya' kami masih menunggu siapa nanti yang akan diusulkan, sebab itu kan' kewenangan PDIP," katanya.

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Wisnu Adhi Nugroho
Copyright © ANTARA 2024