"Pertanyaannya kenapa tidak ditahan, kalau sudah (jadi) tersangka ditahan saja," kata Anton Medan di Markas Polda Metro Jaya, Selasa.

Anton mengatakan, penyidik kepolisian mempertimbangkan Farhat kooperatif menjalani proses hukum, sehingga tidak dilakukan penahanan, namun hal tersebut soal teknis.

Anton menuturkan penahanan terhadap Farhat bertujuan untuk memberikan effek jera terhadap suami penyanyi Nia Daniati tersebut, karena kerap memberikan komentar yang kontroversial.

Mantan preman itu menjelaskan Farhat pernah menyampaikan permohonan maaf saat bertemu di salah satu studio, namun Anton tetap meminta proses hukum tetap berjalan.

"Kalau mau minta maaf harus ada etikanya," ujar Anton yang berharap kasus Farhat menjadi proses pembelajaran bagi masyarakat, agar tidak menebar kebencian dan permusuhan.

Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024