Muhammad Galih Yoga Pratama (18) dan Sukirman yang didampingi penasihat hukumnya mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Jateng di Jalan Erlangga Raya Nomor 10 Semarang, Kamis, sekitar pukul 11.00 WIB.
Ditemui usai menyampaikan pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Guntur Perdamaian selaku penasihat hukum Galih dan Sukirman mengatakan bahwa pihaknya terpaksa mengadu ke Ombudsman karena hingga saat ini tidak ada perkembangan penanganan, terkait kasus dugaan penganiayaan anggota Polres Demak terhadap kliennya.
"Klien kami saat ini tidak tahu perkembangan penanganan kasusnya yang telah dilaporkan ke Polda Jateng, bahkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) tidak pernah diberikan kepolisian ke klien kami selaku pelapor," ungkapnya.
Menurut dia, pihaknya sudah beberapa kali mendatangi Bagian Profesi dan Pengamanan Polda Jateng, namun selalu kesulitan untuk berkoordinasi dan mengetahui perkembangan penanganan kasus penganiayaan kliennya.
Ia menjelaskan jika kliennya hanya menerima surat pengaduan dan tanda terima pengaduan oleh petugas saat melapor ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polda Jateng.
"Untuk apa masyarakat melapor ke SPKT Polda Jateng jika tidak ada kepastian hukum terkait dengan pengaduan dan laporannya," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Guntur menyayangkan pernyataan Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Alex Alim Rewos yang sempat mengatakan ke media jika tidak ditemukan bukti-bukti dan bekas penganiayaan pada tubuh kliennya.
"Berdasarkan rekam medis yang kami ajukan ke rumah sakit, ditemukan bekas luka penganiayaan pada beberapa bagian tubuh klien kami, sehingga pernyataan Kabid Propam tersebut membuat kabur perkaranya," ujarnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng Achmad Zaid yang ditemui terpisah mengaku telah menerima pengaduan korban terkait dugaan penganiayaan anggota Polres Demak.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 maka kami akan mengkaji laporan korban dan menganalisisnya, jika ada dugaan mal administrasi maka akan kita klarifikasi dengan pihak terlapor, dalam hal ini Propam Polda Jateng," ucapnya.
Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Alex Alim Rewos saat dikonfirmasi melalui telepon menjelaskan bahwa kepolisian terus melakukan penyelidikan terkait dugaan penganiayaan korban.
"Mengenai pernyataan saya terkait dengan tidak ditemukannya bekas penganiayaan pada tubuh korban, itu berdasarkan hasil penyelidikan sementara yang kami lakukan dan masih terus kami kembangkan," kilahnya.