"Operasional truk pasir besi sangat mengganggu aktivitas warga karena jalannya pelan dan berkonvoi," kata salah seorang warga, Mardiyo, di Kedungreja, Cilacap, Kamis.

Bahkan, kata dia, truk-truk pasir besi ini turut menyumbang kerusakan jalan nasional di JLSS Jateng terutama di ruas Rawaapu-Sidareja, Wringinharjo-Gandrungmangu, Bantarsari-Rawa Jaya dan Kubangkangkung-Jeruklegi.

Menurut dia, warga sempat merasa nyaman saat pemerintah menghentikan ekspor pasir besi karena truk-truk pengangkut bahan tambang itu tidak beroperasi.

Akan tetapi sejak keran ekspor dibuka kembali, lanjutnya, puluhan truk pengangkut pasir besi kembali lalu lalang di JLSS Jateng.

"Imbauan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dinhubkominfo) cuma omong kosong belaka. Dulu, truk-truk pasir besi diminta hanya beroperasi pada malam hari, namun sekarang siang hari," kata dia yang juga pendiri Forum Pemerhati Jalan.

Ia mengharapkan adanya penanganan khusus terhadap operasional truk pengangkut pasir besi.

"Jangan sampai warga kembali memblokir jalan seperti yang terjadi beberapa waktu lalu," katanya.

Menurut dia, JLSS Jateng merupakan ruas jalan nasional namun kondisinya seperti jalan desa akibat struktur tanahnya labil sehingga tidak mampu dilalui kendaraan bermuatan lebih dari 10 ton.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Pengusaha Bus Cipuja (Cilacap-Rawaapu dan Sidareja) Ari Laksono mengatakan, aktivitas truk pasir besi di siang hari mengganggu operasional bus.

Dalam hal ini, kata dia, perjalanan bus terpancang dengan waktu karena harus tiba di terminal sesuai jadwal yang ditentukan.

"Kalau dalam perjalanan bertemu dengan truk pasir besi, perjalanan bus menjadi terhambat karena truk-truk itu berjalan pelan dan beriringan," katanya.

Padahal, kata dia, ruas jalan di JLSS Jateng sempit sehingga bus sulit untuk menyalip truk-truk yang jalannya pelan dan beriringan tersebut.

Akibat kondisi tersebut, lanjutnya, sopir bus sering kali mengabaikan keselamatan penumpang karena harus tiba di terminal sesuai jadwal.

"Kami juga semakin mengalami kerugian, sementara jumlah penumpang terus mengalami penurunan," katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Dinhubkominfo Cilacap Uong Suparno mengharapkan, Dinhubkominfo Jateng ikut mengawasi lalu lintas truk pengangkut pasir besi.

Menurut dia, pihaknya tidak bisa maksimal dalam mengawasi operasional truk pasir besi karena ruas jalan yang dilewati bukan kewenangan Dinhubkominfo Cilacap
"Pengawasan ini penting karena lalu lintas truk pasir besi ini harus diawasi, baik dari jam lewat maupun bobot yang diangkut," katanya.

Sebelumnya, Kepala Subbagian Bina Program Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dinhubkominfo) Jateng Setyo Irawan mengatakan, kewenangan petugas Dinhubkominfo terhadap kendaraan sebatas di terminal dan jembatan timbang.

Sementara saat kendaraan yang melebihi tonase itu di jalan raya, kata dia, kewenangan penanganannya ada di kepolisian.

"Oleh karena itu, Dinhubkominfo perlu berkoordinasi dengan kepolisian dan Bina Marga terkait penanganan terhadap kendaraan yang muatannya melebihi batas tonase," kata dia saat mengisi materi dalam Rapat Koordinasi Pencapaian Program Bidang Infrastruktur di Aula Badan Koordinasi Wilayah III Banyumas-Pekalongan, di Purwokerto, Rabu (27/2).

Menurut dia, salah satu solusi yang dapat dilakukan, yakni pemasangan rambu-rambu batas tonase jalan.

Dengan demikian jika ada pelanggaran batas tonase, kata dia, polisi dapat mengambil tindakan tegas karena ada dasar hukumnya.

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024