Kasubbag Humas Polres Temanggung, AKP Marino, di Temanggung, Selasa mengatakan, aksi pencabulan dilakukan dalam empat tahun terakhir, sejak korban masih duduk di kelas IV SD.

Atas kejadian tersebut pihak keluarga AR kemudian melaporkan kepada polisi.

"Tindak pidana yang terjadi adalah melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur. Terbongkarnya kasus tersebut karena AR sudah beranjak dewasa dan terlambat menstruasi. Maka ibunya menjadi curiga dan saat didesak ternyata telah disetubuhi oleh Kadari, pamannya sendiri," katanya.

Tersangka Kadari mengakui perbuatan itu dilakukan selama bertahun-tahun dan karena takut korban menutup rapat aksi bejatnya.

Ia beralasan nekat melakukan pencabulan itu karena ditinggal istrinya Ramiyem (36) bekerja di Malaysia.

"Saya pertama kali menyetubuhi Melati, saat dia masih SD. Mulanya dia tidak mau tapi saya rayu berkali-kali akhirnya mau. Saat itu dia satu rumah dengan saya, karena orang tuanya bekerja di Kalimantan, sedangkan istri saya di Malaysia. Saya lakukan saat rumah sepi," katanya.

Lebih lanjut Marino mengatakan, jika kasus pencabulan anak di bawah umur di Temanggung sering terjadi. Dia mengimbau kepada para orangtua untuk lebih memperhatikan dan selalu berkomunikasi dengan anak-anaknya.

Ia mengatakan, tersangka dijerat Pasal 81, subsider Pasal 82 UU No 23/2002 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara serta denda paling besar Rp300 juta.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024