"Bapak Teddy diperiksa KPK sebagai saksi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Djoko Susilo," kata pengacara Teddy, Dwi Ria Latifa di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan kliennya membawa berkas-berkas yang diminta KPK saat menjadi ketua panitia lelang dan ketua primkopol.

Teddy mendatangi KPK sekitar pukul 10.09 dengan menggunakan baju batik warna merah-hijau. Teddy juga didampingi pengacaranya.

Saat memasuki gedung KPK, dia hanya mengatakan membawa berkas yang dibutuhkan KPK terkait kasus simulator SIM yang merugikan negara sekitar Rp100 miliar.

"Saya mengantarkan berkas-berkas," kata Teddy.

Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan Teddy Rusmawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Djoko Susilo.

"Dia (Teddy Rusmawan.red) sebagai saksi untuk DS," ujar Johan.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi menerapkan pasal pencucian uang terhadap mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Djoko Susilo yang juga tersangka dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011.

"Sejak pekan lalu, 9 Januari, KPK meningkatkan ke proses penyidikan dengan tersangka DS (Djoko Susilo) dengan penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hari ini yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka untuk penyidikan TPPU," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (14/1).

KPK menduga ada praktek pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi oleh Djoko Susilo terkait simulator. KPK menduga yang bersangkutan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 tentang TPPU.

Dalam kasus simulator itu, KPK menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka pada 27 Juli bersama dengan Kakorlantas Irjen Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas non-aktif), Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.

Satu tersangka yaitu Sukotjo S. Bambang telah divonis penjara selama 2,5 tahun di rutan Kebon Waru Bandung atas perkara terpisah karena diduga menggelembungkan nilai proyek terkait simulator.

DS disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

KPK menilai kerugian negara sementara adalah Rp100 miliar dari total anggaran Rp196,8 miliar.

Pewarta : -
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024