"Seluruh uang yang rusak tersebut dimusnahkan dan pemusnahan uang tidak hanya untuk uang yang rusak tetapi juga yang tidak layak, yang telah dicabut dari peredaran, dan tidak lagi mempunyai manfaat ekonomi," Kepala Divisi Pengelolaan Data dan Sumber Daya Departemen Pengedaran Uang Bank Indonesia Wijayanti Yuwono di Jakarta, Selasa.

Hal tersebut disampaikannya saat menerima sejumlah wartawan ekonomi dari Semarang dalam rangkaian media gathering di Kantor BI Jakarta.

Uang rusak bisa berasal dari hasil cetak tidak sempurna karena pada saat pencetakan ada toleransi satu hingga lima persen uang rusak serta uang rusak yang sebelumya beredar di masyarakat.

Analis di Tim Database dan Informasi Departemen Pengedaran Uang Bank Indonesia Aswin Kosatali menambahkan untuk uang hasil cetak tidak sempurna langsung dimusnahkan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) di Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Sementara untuk pemusnahan uang tidak layak yang sebelumnya beredar di masyarakat dilakukan oleh Kantor BI pusat dan Kantor BI tingkat daerah se-Indonesia.

Ia menegaskan bahwa ada standar uang layak edar di masyarakat dan uang di bawah standar misalnya uangnya sudah jelek atau lusuh, maka harus dimusnahkan.

Bank Indonesia memiliki peran untuk penukaran uang di antaranya dengan membuka kas keliling, sehingga masyarakat dapat menukarkan uang yang sudah jelek atau rusak.

Bank Indonesia juga terus memberikan edukasi ke masyarakat mengenai ciri-ciri uang rupiah dan bagaimana memperlakukan uang dengan baik misalnya tidak dilipat, dicoret-coret, atau distaples.

Terkait dengan pemusnahan uang rusak, Bank Indonesia tidak mengenal sistem daur ulang. Uang hasil cetak tidak sempurna maupun berasal uang yang tidak layak harus dimusnahkan dan tidak dapat didaur ulang untuk kemudian digunakan kembali sebagai bahan pembuatan uang.

"Tidak ada daur ulang, karena bahan untuk pembuatan kertas harus memenuhi standar internasional," kata Wijayanti.

Ia mengatakan bahan kertas uang pun harus melewati sejumlah tahapan pemeriksaan laboratorium untuk dapat memenuhi spesifiksi agar memenuhi standar internasional.

"Bahkan untuk benang pengaman pun harus dianyam dalam bahan kertas uang. Hal tersebut untuk menghindari adanya pemalsuan uang," katanya.

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Immanuel Citra Senjaya
Copyright © ANTARA 2024