"Jika nanti hasil pemeriksaan medis tidak ditemukan penyakit serius yang memerlukan tindakan medis secara intensif dan rawat inap maka Pak Agustin diizinkan kembali ke tahanan," kata Kepala Bagian Humas Rumah Sakit Umum Pusat dr. Kariadi Semarang Darwito di Semarang, Senin.

Ia mengungkapkan, mantan Kapolres Tegal yang menjadi terdakwa korupsi sebesar Rp6,6 miliar itu telah menjalani serangkaian pemeriksaan medis pada hari ini dan hasilnya baru dapat diketahui pada Selasa (20/11).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemeriksaan kesehatan yang telah dilakukan terdakwa Agustin tersebut untuk mengetahui kondisi saluran pencernaan atas serta bawah, serta pengecekan kesehatan jantung dan tes denyut nadi.

Suyitno Landung selaku salah seorang penasihat hukum terdakwa membenarkan bahwa kliennya sudah menjalani serangkaian pemeriksaan medis di RSUP dr. Kariadi Semarang.

"Hasil tes pemeriksaan medis seperti apa kami belum mengetahuinya," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa lainnya, Novel Al Bakrie mengungkapkan bahwa kliennya harus beristirahat total karena menderita penyakit dalam dan stres tingkat tinggi karena merasa diperlakukan tidak adil.

"Dijabarkan sendirilah perlakuan tidak adil yang dialami klien kami," katanya saat dikonfirmasi terpisah.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang mengabulkan pengajuan pembantaran mantan Kapolres Tegal Agustin Hardiyanto ke RSUP dr. Kariadi Semarang karena menderita sakit jantung pada Senin (6/11).


Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024