"Saya menyesalkan beredarnya foto-foto Novi Amelia yang diambil selama dia di dalam tahanan kepolisian (RS Polri)," katanya kepada ANTARA Jateng, Selasa.

Beredarnya foto-foto pengemudi Honda Jazz B 1864 POP yang diduga menabrak tujuh orang di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat (11/10) tersebut, menurut Eva, mengindikasikan bahwa pengawasan terhadap Novi amat lemah.

"Bahkan, sangat mungkin foto-foto tersebut diambil sendiri oleh para aparat kepolisian mengingat merekalah yang punya akses langsung terhadap tahanan tersebut," katanya.

Sebagai lembaga utama penjaga hak asasi manusia (HAM) rakyat, maka amat aneh kalau dalam pengamanan tahanan perempuan di lingkungan tahanan Polri justru mengalami pelecehan seksual, katanya menandaskan.

Ia menilai polisi tidak mengintegrasikan perspektif HAM perempuan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. "Sepatutnya Polri paham bahwa sebagai manusia, perempuan berhak dilindungi dari pelecehan dan dijaga martabatnya oleh para penyidik Polri tersebut," katanya.

Yang lebih memprihatinkan, lanjut dia, tahanan Novi Amalia belum sepenuhnya sadar dari pengaruh obat-obatan sehingga berhak perlindungan berlapis, termasuk dijaga kehormatannya mengingat yang bersangkutan tidak mampu menjaganya sendiri.

"Adalah ironis jika yang bersangkutan justru jadi objek tontonan dan pelecehan seksual. Saya menuntut Polri melakukan penyidikan atas pelaku pengambilan foto (dan mengedarkannya) karena hal tersebut adalah tergolong 'cyber-crime' ," katanya.

Ditegaskan Eva yang juga Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, pelaku dan perilaku pembiaran tersebut harus diproses lembaga etik Polri dan diproses hukum.

"Saya juga menuntut agar Unit Narkoba bersama Polsek Tamansari mengatur agar Novi diawasi oleh para polwan demi memastikan tidak ada pelecehan selama Novi jadi tahanan Polri," ujarnya.

Lebih dari itu, lanjut dia, kasus pelecehan terhadap Novi itu harusnya membuka mata Kapolri betapa isu diskriminasi gender merupakanproblem serius di tubuh Polri.

"Sepatutnya Kapolri segera menandatangani Peraturan Kapolri (Perkap) untuk Kesetaraan gender yang sudah beberapa bulan diabaikan Kapolri dan Wakapolri untuk dilegalisasi," kata Eva.

Pewarta : D.Dj. Kliwantoro
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024