"Karena statusnya sudah berubah dari tersangka menjadi terdakwa, maka akan segera diusulkan pemberhentian sementara," kata Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Jawa Tengah Wahyudin Noor Aly.

Menurut dia, Sekretariat DPRD Jawa Tengah harus segara menindaklanjuti hal tersebut dengan meminta register persidangan tersebut.

Selain itu, lanjut dia, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai partai asal Murdoko juga diminta untuk segera mengajukan pengganti yang akan duduk sebagai Ketua DPRD.

"Usulan pemberhentian beserta usulan pengganti disampaikan ke pimpinan DPRD untuk dibahas," kata politikus Partai Amanat Nasional itu.

Ia menuturkan, Murdoko akan diberhentikan sementara hingga ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap atas kasus yang dihadapinya.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Murdoko bersama-sama Bupati Kendal 2000-2005, Hendy Boedoro, dan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kendal Warsa Susilo, melakukan perbuatan melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri.

Hendy telah divonis tujuh tahun penjara dan masih menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, sedangkan Warsa diganjar hukuman tiga tahun penjara.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024