"Tersangka sudah kami tahan di Markas Polresta Pekalongan. Mantan Ketua HPIP tersebut ditahan karena diduga menyalahgunakan dana bantuan Ingub, sehingga menyebabkan kerugian negara Rp183 juta," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pekalongan AKP I Nyoman Widiana di Pekalongan, Kamis.

Menurut dia, penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah dari hasil pemeriksaan menguatkan bahwa mantan Ketua HPIP itu sudah layak ditahan.

"Sementara ini tersangka masih kami tahan di mapolres untuk memudahkan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Setelah melakukan penahanan terhadap tersangka, katanya, polisi segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekalongan.

"Kalau sudah lengkap, nanti akan kami limpahkan ke kejari. Kemungkinan minggu depan, berkas perkara itu sudah bisa kami limpahkan," katanya.

Ia mengatakan bahwa sebelumnya, pada proses penyidikan kasus tersebut, polisi melibatkan pula Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng yang bertindak sebagai saksi ahli, sekaligus tim investigasi audit kasus korupsi tersebut.

Hasil audit BPKP bernomor SR-2998/PW 11/5/2012 tertanggal 8 Juni 2012, katanya, menyebutkan ada kerugian negara sebesar Rp183 juta, yaitu bantuan ke HPIP tahun 2005 sebesar Rp550 juta dari alokasi dana Ingub Rp350 juta dan Puskud Mina Baruna sebesar Rp200 juta.

"Dana bantuan itu ternayat tidak digunakan sebagai mestinya, seperti yang tercantum dalam proposal. Pada proposal itu, HPIP mengajukan bantuan untuk pembelian dua unit truk pengangkut ikan tetapi hanya dibelikan satu unit truk seharga Rp161 juta," katanya.

Pewarta : Kutnadi
Editor : M Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024