"Dalam kasus tersebut, kami telah menetapkan tersangka dan menangkap suami istri yang bernama Michael Gosali (54) serta Sophie Loretta Hutabarat (43), warga Jalan Danar, Kabupaten Magelang," kata Kasubdit I Direskrimsus Polda Jateng AKBP Sugeng Haryanto di Semarang, Rabu.

Barang bukti yang diamankan dari dua tersangka tersebut antara lain berupa bilyet giro kosong, rekening tabungan atas nama tersangka, dokumen perjanjian, bukti transfer, dan sejumlah uang.

Menurut dia, pengungkapan kasus penipuan perdagangan valuta asing tersebut berawal adanya laporan Erika Agustin, warga Kabupaten Temanggung, pada 19 Maret 2012 yang mengaku telah menjadi korban penipuan investasi di AFB yang ditawarkan oleh tersangka.

"Setelah menyelidiki guna menindaklanjuti laporan korban, penyidik menemukan bukti-bukti tersangka melakukan penipuan dan menggunakan uang milik korban yang diinvestasikan untuk kepentingan pribadi dengan membeli mobil dan apartemen di Jakarta," ujarnya.

Ia menjelaskan, tersangka yang ditahan sejak Kamis (5/7) merupakan anggota AFB yang berkantor di Jakarta dan bertugas mencari nasabah, namun justru menyalahgunakan kepercayaan sejumlah orang yang berinvestasi dengan tawaran keuntungan sebesar 8,5 persen tiap bulan dan jaminan bilyet giro yang ternyata kosong.

"Korban yang tertarik kemudian menransfer uang sebesar Rp10,3 miliar untuk 'ditradingkan' di AFB oleh tersangka pada Februari 2011 tapi beberapa bulan kemudian keuntungan yang dijanjikan tersangka mulai tidak dibayar," katanya.

Ketika tersangka dimintai pertanggungjawaban atas investasi yang ditanamkan korban, tersangka terus menghindar sehingga korban kemudian melaporkan ke polisi agar bisa ditindaklanjuti.

"Hingga saat ini, kedua tersangka masih terus kami periksa guna kepentingan pengembangan kasus lebih lanjut karena berdasarkan penyelidikan sementara jumlah korban penipuan investasi yang dilakukan tersangka mencapai 14 orang," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sugeng mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati jika ada seseorang yang menawarkan keuntungan dari investasi yang ditanamkan agar tidak menjadi korban penipuan.

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Zuhdiar Laeis
Copyright © ANTARA 2024