Menurut Ketua FPD DPR RI Nurhayati Ali Assegaf di Jakarta, Selasa, FPD mengeluarkan surat teguran karena menilai Ruhut sudah melakukan pelanggaran kode etik.

"Surat teguran ini sesuai dengan mekanisme yang ada agar fraksi bisa menertibkan dan mengefektifkan kinerja anggotanya. Jadi, ini hanya mekanisme biasa dalam berpolitik dan organisasi," kata Nurhayati di Gedung DPR RI.

Anggota Komisi I DPR RI itu menambahkan, surat teguran kepada Ruhut sudah ditembuskan kepada Ketua Umum DPP PD, Anas Urbaningrum dan Ketua Dewan Pembina DPP PD, Susilo Bambang Yudhoyono.

Namun dia mengaku belum tahu tanggapan dari DPP PD maupun Dewan Pembina mengenai surat teguran itu. "Soal ada sanksi atau tidak, itu domain DPP, bukan fraksi," imbuhnya.

Sementara Ruhut sebelumnya membantah telah mendapatkan teguran dan peringatan dari fraksinya.

Pewarta : -
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024