Jepara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, memudahkan masyarakat dalam membayar pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBBP2) lewat pembayaran non tunai atau melalui aplikasi Kode Respons Cepat Standar Indonesia (Quick Response Code Indonesian Standard/QRIS).
"Pembayaran PBBP2 melalui sistem digital QRIS tentu lebih mudah, aman, dan tercatat. Langkah ini diharapkan dapat mendukung peningkatan penerimaan daerah guna mempercepat pembangunan di Kabupaten Jepara," kata Bupati Jepara Witiarso Utomo saat Sosialisasi Gerak Cepat (Gercep) Sebar SPPT sekaligus pembayaran PBBP2 melalui QRIS di Pendopo R.A Kartini Kabupaten Jepara, Rabu.
Sementara program gercep sebar SPPT, kata dia, untuk memastikan SPPT dapat diterima wajib pajak secara tepat waktu, sekaligus bisa dibayar secara mudah melalui QRIS.
Namun demikian, Witiarso menegaskan agar inovasi yang diterapkan tidak menjadi kontra produktif terhadap tujuan utama.
Ia mengingatkan agar percepatan pelayanan tidak menimbulkan kebingungan, ketidakadilan, maupun kebuntuan komunikasi di masyarakat.
"Oleh karena itu setiap langkah teknis harus disertai penguatan kapasitas petugas, perlindungan data, mekanisme pengaduan yang jelas, dan perhatian khusus kepada kelompok rentan," ujarnya.
Bupati juga menekankan pentingnya optimalisasi penerimaan pajak daerah sebagai salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan daerah.
Ia meminta seluruh pihak terkait bekerja cepat, terukur, dan transparan dalam pelaksanaan program ini.
Sementara itu, Kepala BPKAD Jepara Hasannudin Hermawan menyampaikan bahwa perkembangan realisasi penerimaan pajak daerah hingga 31 Januari 2026 masih relatif kecil. Dari target Pajak Daerah sebesar Rp306,71 miliar, realisasi yang tercapai baru Rp20,16 miliar atau sebesar 6,57 persen.
"Khusus untuk PBBP2, dari target sebesar Rp71,28 miliar, realisasi penerimaan hingga 31 Januari 2026 baru mencapai Rp369,54 juta atau sebesar 0,52 persen," terangnya.
Ia juga menjelaskan bahwa proses cetak massal SPPT PBBP2 2026 dimulai pada 19 Januari 2026 dan selesai pada 28 Januari 2026. Untuk Tahun 2026, ketetapan pokok PBBP2 mencapai Rp76,95 miliar dengan jumlah objek pajak sebanyak 700.882 objek.
Jika dibandingkan dengan tahun 2025, terjadi kenaikan pokok ketetapan sebesar 7,27 persen, dimana pada tahun 2025 ketetapan pokok PBBP2 tercatat sebesar Rp71,73 miliar dengan jumlah objek pajak sebanyak 690.130 objek.
Peningkatan pokok ketetapan PBBP2 tersebut sebagian besar disumbang oleh perusahaan-perusahaan besar. Sedangkan untuk masyarakat umum, kenaikan pajak relatif ringan, yakni berkisar antara 1 hingga 2 persen dibandingkan PBBP2 tahun 2025.
Baca juga: Pemprov Jateng siapkan anggaran perbaikan jalan provinsi di Jepara Rp2 miliar