Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pemeriksaan Pelaksana Tugas Bupati Pati Risma Ardhi Chandra (RAC) sebagai saksi pada 3 Februari 2026, yakni mengenai rancangan penggajian untuk perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami soal perencanaan dana desa yang komponen anggarannya, salah satunya untuk pembayaran gaji bagi para perangkat desa yang formasinya dibuka pada 2026 ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Sementara itu, dia mengatakan pendalaman materi tersebut turut dilakukan terhadap sembilan saksi lainnya pada penyidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW).
Sembilan saksi tersebut, kata dia, adalah ML selaku Camat Margoyoso, SUJ selaku Camat Cluwak, IR selaku Camat Tayu, AS selaku Camat Sukolilo, IS selaku Camat Kayen, dan DR selaku Camat Pati Kota.
Kemudian, FIT selaku ibu rumah tangga, SUY selaku Kepala Desa Tambakharjo, dan RYS selaku mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, RYS merupakan mantan Sekda Pati Riyoso, sekaligus Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pati.