Purwokerto (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas terus memperkuat langkah-langkah preventif guna menekan angka kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak yang masih menjadi perhatian serius di wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Komisaris Polisi Andryansyah Rithas Hasibuan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu, mengatakan upaya pencegahan menjadi fokus utama kepolisian selain penegakan hukum. 

Menurut dia, langkah tersebut dilakukan melalui berbagai kegiatan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat, khususnya yang menyasar anak-anak dan orang tua.

"Upaya preventif kami lakukan dengan memberikan himbauan dan penyuluhan, baik melalui koordinasi lintas sektor, seminar, maupun kehadiran personel kepolisian sebagai narasumber dalam berbagai kegiatan masyarakat," katanya.

Ia mengatakan kejahatan seksual terhadap anak dapat terjadi di berbagai lingkungan, baik di sekolah maupun di luar aktivitas sehari-hari anak. 

Bahkan dalam sejumlah kasus, kata dia, pelaku justru berasal dari lingkungan terdekat korban, sehingga peran keluarga sangat penting dalam melakukan pengawasan dan kontrol terhadap anak.

"Pengawasan dari keluarga sangat dibutuhkan. Anak-anak ini rentan menjadi korban, sehingga kontrol orang tua terhadap pergaulan dan aktivitas anak harus terus ditingkatkan," katanya.

Ia mengatakan berdasarkan data Polresta Banyumas, pada 2025 tercatat 8 kasus pencabulan terhadap anak, empat kasus persetubuhan terhadap anak dan dua kasus kekerasan terhadap anak. 

Sementara pada 2024, kasus pencabulan terhadap anak tercatat lima kasus, persetubuhan terhadap anak 11 kasus, serta kekerasan terhadap anak dua kasus.

"Oleh karena itu, kami juga terus mengingatkan masyarakat bahwa kejahatan seksual bisa muncul dari siapa saja dan di mana saja. Kesadaran bersama menjadi kunci utama untuk mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari," katanya.

Selain langkah pencegahan, kata dia, Polresta Banyumas juga tengah mempersiapkan penguatan kelembagaan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

Menurut dia, hal tersebut akan dilakukan melalui pembentukan satuan khusus yang menangani perlindungan perempuan dan anak (PPA) serta pemberantasan perdagangan orang (PPO).

Dengan adanya satuan khusus tersebut, lanjut dia, penanganan kasus yang berkaitan dengan PPA maupun PPO akan menjadi lebih terfokus dan profesional. 

"Nantinya, struktur penanganan akan dibagi ke dalam beberapa unit sesuai dengan jenis tindak pidana, mulai dari perlindungan perempuan dan anak, tindak pidana kekerasan seksual, hingga tindak pidana perdagangan orang," kata Andryansyah.

Saat Konferensi Pers Akhir Tahun 2025 di Markas Polresta Banyumas, Rabu (31/12/2025), Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Ari Wibowo mengatakan Polresta Banyumas menjadi satu-satunya polresta di wilayah Kepolisian Daerah Jawa Tengah yang dinyatakan siap dalam pembentukan satuan PPA dan PPO. 

Menurut dia, kesiapan tersebut telah melalui proses asistensi dan pengecekan sarana serta prasarana oleh tim dari tingkat atas.

"Ruangannya sudah disiapkan, mulai dari ruang kasat, ruang penyidik, hingga ruang gelar perkara. Ini adalah bentuk komitmen Polri untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," katanya.

Ia mengatakan pembentukan satuan PPA dan PPO di Polresta Banyumas tinggal menunggu petunjuk dan keputusan lebih lanjut dari Polda Jawa Tengah terkait penunjukan pejabat dan struktur organisasi.

Dengan penguatan upaya preventif serta kesiapan pembentukan satuan khusus tersebut, Polresta Banyumas berharap dapat menekan angka kasus pelecehan dan kekerasan terhadap anak, sekaligus memberikan rasa aman dan perlindungan yang lebih optimal bagi masyarakat.


Pewarta : Sumarwoto
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2026