Kudus (ANTARA) - Alokasi dana yang nantinya ditransfer ke pemerintah desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, untuk mendukung pembangunan desa pada tahun anggaran 2026 sebesar Rp113,64 miliar atau lebih rendah dibandingkan dengan alokasi yang diterima tahun 2025.
"Pada tahun 2025, alokasi yang diterima desa di Kabupaten Kudus mencapai Rp266,52 miliar, sedangkan tahun ini diperkirakan mencapai Rp113,64 miliar," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kudus Famny Dwi Arfana di Kudus, Kamis.
Ia mengungkapkan pendapatan tersebut bersumber dari empat komponen utama yang berasal dari pemerintah pusat maupun daerah.
Di antaranya, dari Dana Desa, bagian hasil pajak, bagian hasil retribusi dan alokasi dana desa (ADD).
Berdasarkan data pendapatan desa dari dana transfer 2026, Dana Desa tercatat sebesar Rp583,32 juta.
Selain itu, desa juga menerima bagian hasil pajak dengan nilai cukup signifikan, yakni mencapai Rp33,56 miliar.
Sumber pendapatan lainnya berasal dari bagian hasil retribusi yang tercatat sebesar Rp3,19 miliar. Sementara itu, kontribusi terbesar berasal dari alokasi dana desa (ADD) dengan nilai mencapai Rp76,3 miliar.
Terkait dengan Dana Desa, kata dia, alokasinya masih bersifat sementara, karena masih menunggu aturan dari Kementerian Keuangan.
Pendapatan dari dana transfer tersebut menjadi tulang punggung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa sepanjang tahun 2026.
"Pemerintah desa diharapkan dapat mengelola dana tersebut secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Dengan besarnya dana transfer yang diterima, pemerintah desa juga didorong untuk memprioritaskan program-program yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan desa berkelanjutan.