Kudus (ANTARA) - Kepolisian Resor Kudus memusnahkan sebanyak 3.180 botol minuman keras dari berbagai merek hasil operasi cipta kondisi yang digelar oleh Polres Kudus bersama jajaran yang berlangsung di Alun-alun Kudus, Jawa Tengah, Jumat.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo di Kudus, mengatakan ribuan botol minuman keras tersebut merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan sasaran perbuatan memproduksi, menyimpan, mengedarkan, dan memperdagangkan minuman beralkohol secara ilegal.
Dari total 3.180 botol minuman keras yang dimusnahkan, sebut dia, di ataranya sebanyak 1.427 botol merupakan minuman keras tanpa merek, sedangkan sisanya berasal dari berbagai merek.
"Barang bukti ini merupakan hasil operasi cipta kondisi menjelang Operasi Lilin Candi 2025," ujarnya didampingi Wakil Bupati Kudus Bellinda Putri Sabrina Birton serta jajaran Forkopimda.
Ia menjelaskan kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari langkah cipta kondisi guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Apalagi, kata dia, sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 12/2004 tentang Minuman Beralkohol, sudah jelas melarang adanya peredaran minuman keras di Kabupaten Kudus atau nol persen alkohol.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban institusi Polri atas hasil penegakan hukum yang telah dilaksanakan.
Menurut dia, peredaran minuman keras masih menjadi salah satu potensi gangguan kamtibmas yang perlu mendapatkan perhatian serius dan penanganan secara berkelanjutan.
"Pasalnya, minuman keras kerap menjadi pemicu tindak kriminal, kecelakaan, serta gangguan keamanan lainnya," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, Polri bersama Forkopimda secara konsisten dan berkesinambungan melakukan upaya penegakan hukum serta pencegahan terhadap peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Kudus.
Ia mengatakan keberhasilan kegiatan tersebut tidak terlepas dari sinergi lintas sektoral antara Polri, TNI, pemerintah daerah, kejaksaan, pengadilan, serta instansi terkait lainnya. Sinergi tersebut dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan stabilitas keamanan yang kondusif.
Melalui pemusnahan barang bukti ini, kata Heru, Polres Kudus menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap peredaran maupun penyalahgunaan minuman keras yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keamanan masyarakat.
"Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Ke depan, seluruh jajaran akan terus melaksanakan tugas kepolisian secara profesional dan berkelanjutan demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kudus Bellinda Putri menyambut positif adanya pemusnahan minuman keras karena bertujuan untuk menciptakan situasi wilayah tetap kondusif.
"Setidaknya masyarakat yang hendak merayakan Natal dan liburan juga merasakan kenyamanan dan keamanan," ujarnya.