Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus menjalin komunikasi, baik dengan serikat pekerja maupun pengusaha, dalam upaya pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang rencananya ditetapkan pada Desember 2025.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah Ahmad Aziz di Semarang, Kamis, mengatakan saat ini masih dalam tahapan menunggu penetapan rancangan peraturan pemerintah (PP) tentang upah minimum.

Dalam rancangan PP tersebut, kata dia, diatur tentang waktu pengesahan upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral provinsi pada 8 Desember 2025.

Upah minimum kabupaten/ kota dan upah minimum sektoral kabupaten/ kota direncanakan ditetapkan pada 15 Desember 2025.

Dia menjelaskan dalam sistem pengupahan tahun depan, gubernur berkewajiban menetapkan upah minimum sektoral berdasarkan usulan dari dewan pengupahan provinsi.

"Dalam draf upah sektoral itu terdapat beberapa parameter, seperti klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI), perusahaan harus lebih dari satu, risiko pekerjaan, spesialisasi, lalu ada beban kerja," katanya

Ia mengharap kriteria tersebut akan lebih detil diatur dalam rancangan PP.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah Frans Kongi mengatakan aspirasi tentang upah minimum dan upah minimum sektoral telah disampaikan kepada pemerintah provinsi.

Dia mengatakan pengusaha akan berkomitmen terhadap PP tentang pengupahan.

"Kalau memang diatur dalam PP, tentu kami berkomitmen melaksanakan," katanya.

Baca juga: UMP Jateng 2025 sebesar Rp2.169.349


Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025