Solo (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Surakarta secara masif menyosialisasikan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk meningkatkan pemahaman dan menjamin kepastian iuran pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) di lingkungan pemerintah daerah. 

Pada Sosialisasi Pembayaran Iuran JKN kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah di Wonogiri, Jawa Tengah, Rabu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta Debbie Nianta Musigiasari mengatakan seluruh peserta PPU beserta anggota keluarganya yang berada di lingkungan pemerintah daerah berhak memperoleh jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

"Pendaftaran peserta dan perubahan data bagi PPU di lingkungan daerah dilakukan secara kolektif oleh pemerintah daerah," katanya. 

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran JKN bagi peserta PPU untuk pegawai negeri sipil (PNS) daerah, terdiri dari gaji atau upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, berdasarkan besaran pagu pada peraturan kepala daerah mengenai tambahan penghasilan.

"Besaran iurannya, yakni sebesar lima persen dari gaji atau upah perbulan. Dengan ketentuan, terdiri dari empat persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan satu persen dibayarkan oleh pekerja. Iuran JKN tersebut, dibayarkan langsung oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan, melalui kas negara," ujarnya.

Batas paling tinggi gaji atau upah perbulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran bagi peserta PPU di lingkungan pemerintah daerah, yakni sebesar Rp12 juta, sedangkan batas paling rendah, yakni upah minimum kabupaten/kota. 

BPJS Kesehatan beserta pemerintah daerah melakukan rekonsiliasi data pembayaran iuran bagi peserta PPU di lingkungan pemerintah daerah, secara periodik setiap triwulan. Rekonsiliasi ini, bertujuan untuk memvalidasi data kepesertaan dan pembayaran iuran JKN.

Pada kesempatan yang sama, Pengadministrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Wonogiri Arie Sistina Yuliastuti menjelaskan berdasarkan Surat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12528/MDM.A/PR.06.00/2025, terdapat pemotongan iuran JKN sebesar satu persen dari tunjangan TPG, tunjangan khusus, atau tunjangan penghasilan yang diterima. 

Hal ini berlaku untuk seluruh PNS Daerah, termasuk guru PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Daerah (PPPKD).

"Sesuai aturan terbaru, seluruh komponen penghasilan tetap, termasuk tunjangan, masuk ke dalam hitungan iuran JKN. Hal ini dilakukan, agar kepesertaan JKN tetap aktif, tanpa kendala, dan guru serta keluarganya terlindungi jaminan kesehatan secara penuh. Hal ini menjadi bentuk perlindungan ASN, khususnya tenaga pendidik," katanya.

Pemotongan satu persen merupakan bentuk kontribusi bersama untuk keberlanjutan Program JKN. Dengan iuran tersebut, tenaga pendidik mendapatkan perlindungan kesehatan yang komprehensif melalui program JKN, serta menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan tenaga pendidik.


Pewarta : Aris Wasita
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2025