Semarang (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) Wilayah Jawa Tengah memroses permohonan dua warga negara asing, masing-masing asal Yaman dan Tiongkok, untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Kepala Kementerian Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo di Semarang, Selasa, memimpin langsung pemeriksaan substantif terhadap permohonan warga negara asing bernama Omar Mohammed Said Ba-Busail dan Wenjie Zheng itu.

Menurut dia, kedua orang tersebut telah sama-sama cukup lama menetap di Indonesia.

Ia menekankan klarifikasi permohonan ini dilakukan dengan jelas sesuai dengan prosedur, agar tidak terjadi hal yang membuat proses pewarganegaraan ini bolak-balik.

"Tim sudah berulang kali melakukan verifikasi ini, pastikan datanya lengkap dan kecakapannya memenuhi syarat," katanya.

Sejumlah pertanyaan berkaitan dengan latar belakang permohonan untuk menjadi WNI juga ditanyakan, seperti alasan berkeinginan menjadi WNI, kelancaran berbahasa Indonesia, sejarah, dan kewajiban-kewajiban lain seperti pajak.

Ia menjelaskan pewarganegaraan merupakan mekanisme yang memungkinkan orang asing untuk menjadi WNI melalui prosedur yang telah ditetapkan, seperti permohonan atau berdasarkan perjanjian khusus.

Proses tersebut, lanjut dia, melibatkan persyaratan hukum tertentu yang harus dipenuhi oleh pemohon, seperti memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang-undang kewarganegaraan negara.

Baca juga: Kemenkum Jateng kupas peran dalam pengesahan kontrak internasional


Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2025