Semarang (ANTARA) - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah meminta hak guru tidak diabaikan dan dikurangi, terutama terkait tunjangan profesi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Guru swasta, saya harap juga semakin kuat perlindungannya termasuk hak-hak dalam memperoleh tunjangan profesi," kata Ketua PGRI Jateng Muhdi, usai membuka Pekan Olahraga, Seni, dan Pembelajaran (Porsenijar) di Semarang, Jumat.
Menurut dia, tunjangan profesi diatur sama dengan satu kali gaji pokok pegawai negeri, namun implementasinya sekarang masih terganggu dan tidak berjalan dengan baik.
"Sekarang (tunjangan profesi guru, red.) implementasinya terganggu, 'inpassing'-nya belum jalan dengan baik," katanya.
"Inpassing" guru adalah proses penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan bagi guru bukan PNS dan ASN agar memiliki status yang sebanding dengan guru PNS.
"Bahkan, (tunjangan profesi guru, red.) seolah-olah dipatok Rp2 juta. Saya berharap itu itu harus dikembalikan sebagaimana semangat undang-undang itu sendiri," kata anggota DPD RI asal Jateng itu.
Ia menilai pemerintah belum serius memastikan tunjangan profesi berjalan sesuai aturan, serta meminta tunjangan profesi guru disampaikan secara eksplisit di RUU Sisdiknas.
"Kami berharap hak-hak guru jangan dikurangi. Justru kalau bisa ditambah. Kemudian perlindungan guru dikuatkan agar guru merasa sejahtera, tetapi juga terlindungi," katanya..
Tunjangan profesi, kata dia, adalah hak mendasar yang harus dijamin negara, dan ada banyak tunjangan lain yang belum dijalankan.
Ia juga menyoroti hak guru yang berada di daerah terpencil, seperti di wilayah Jateng ada di daerah Kabupaten Jepara dengan banyak pulau-pulau kecil yang bahkan tak mendapatkan tunjangan hingga asuransi.
"Di Jawa Tengah, misalkan dulu di daerah di Jepara, itu kan pulau-pulau kecil banyak sekali dan sangat jauh sebenarnya, dulu pernah dikategorikan terpencil menjadi tidak ada tunjangannya, kan (harusnya) satu kali gaji," katanya.
Saat ini, kata dia, RUU Sisdiknas masih dalam bentuk naskah akademik, dan pemerintah bersama DPR sedang melakukan uji publik terhadap rancangan regulasi tersebut.