Kepala Kepolisian Resor Batang AKBP Tony Harsono di Batang, Selasa mengatakan, tersangka, Fahrul Rozi (31), warga Kecamatan Bawang ditangkap di rumahnya pada Senin (26/3) malam.

"Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan 1.100 liter premium dan 600 liter solar yang disimpan pada puluhan drum dan jeriken di kandang peternakan bebek," katanya.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang curiga terhadap penyimpanan bahan bakar minyak yang disimpan di kandang peternakan bebek milik Fahrul Rozi.

"Polisi yang menerima informasi tersebut, kemudian melakukan penyelidikan dan sekaligus menangkap tersangka," katanya.

Ia mengatakan, saat ini, sebanyak 1.700 liter jenis premium dan solar telah diamankan di Mapolres Batang, sedangkan tersangka dimintai keterangannya oleh polisi.

"Rencananya, sebanyak 1.700 liter BBM tersebut akan dilelang dan uangnya akan dimasukan ke kas negara," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 55 dan 53 KUHP dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.


Pewarta : Kutnadi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024