Petugas gabungan yang melakukan razia administrasi kependudukan adalah Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Sosial Pemuda dan Olah Raga, Kepolisian Sektor Semarang Barat, serta Detasemen Polisi Militer.

Kepala Seksi Penertiban dan Penindakan Satpol PP Kota Semarang Budi Rahardjo mengatakan puluhan orang yang terjaring razia KTP itu terdiri atas operator karaoke dan pemandu karaoke.

"Pekerja dari luar Kota Semarang yang mencari nafkah di Resosialisasi Argorejo paling tidak harus mempunyai surat keterangan tempat tinggal sementara di kota setempat," katanya.

Mengenai alasan dilaksanakan razia KTP di Resosialisasi Argorejo, Budi mengatakan bahwa di lokasi tersebut disinyalir banyak para pekerja yang tidak memiliki KTP Kota Semarang.

"Puluhan pelanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 akan diproses dan menjalani sidang di kantor Satpol PP Kota Semarang pada Senin (20/2)," ujarnya.

Selain menggelar razia KTP, petugas gabungan juga melakukan razia minuman beralkohol dan razia izin tempat karaoke.

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024