Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor AKP Syarif Zainal Abidin, Sabtu dini hari (11/2) mengatakan, pihaknya saat ini sudah mengamakan sopir tersebut. Memang dia sempat melarikan diri saat kecelakaan terjadi, tetapi kini sudah diamankan.

Ia menyebutkan, sopir tersebut diketahui melarikan diri berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian.

Syarif belum mau menyebutkan identitas sopir yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka penyebab kecelakaan maut yang menewaskan 14 orang itu.

"Daftar nama sudah ada. Sopir sudah diamankan. Sekarang masih kami amankan dulu," katanya.

Kasat menyebutkan, pihaknya untuk sementara ini menetapkan satu orang tersangka dalam peristiwa kecelakaan. Tersangka adalah sopir bus Kurnia Bhakti yang sempat melarikan diri saat peristiwa terjadi.

"Sesuai Undang-Undang Lalu Lintas, tersangka dapat dijerat pasal 310 ayat 4 yakni kecelakaan yang menyebabkan orang meninggal.

Ancaman maksimal enam tahun penjara," katanya.

Peristiwa kecelakaan beruntun yang melibatkan 12 kendaraan terjadi Jumat pukul 18.40 WIB. Bus Kurnia Bhakti jurusan Garut-Jakarta menabrak sejumlah kendaraan yang berada di depannya.

Diduga karena rem blong, bus menghantam bus Doa Ibu dan menabrak sejumlah kendaraan roda empat, roda dua dan warung makan. Sebanyak 14 orang dinyatakan meninggal dunia, dan 47 lainnya luka-luka.

Korban meninggal dievakuasi ke RS Paru Cisarua, sedangkan korban luka-luka sebagian ada yang dilarikan ke RS Ciawi.

Aparat kepolisian masih melakukan evakuasi bus Kurnia Bhakti yang menghantam rumah toko (ruko) dan masuk ke tebingan villa.

Proses evakuasi cukup sulit, karena bodi bus yang besar. Selain itu, kehadiran warga yang menonton kecelakaan juga menyulitkan para petugas.

Pewarta : -
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024